Ahlan Wa Sahlan

IQRO ( BACALAH )

Bacalah dirimu, Bacalah dari apa engkau dijadikan

Bacalah kejadian demi kejadian, Bacalah masa lalu, dan apa-apa yang ditinggalkan, Bacalah masa kini, dan apa-apa yang ada disekitarmu, Bacalah masa yang akan datang dan apa-apa yang akan dan tentu terjadinya.

Sungguh ALLOH telah memberimu berlimpah-limpah, dan tegak kanlah kebenaran itu dengan daya juang yang tak kenal payah dan henti ( sabar),......................

Selamat datang ana ucapkan kepada akhi dan ukhti, semoga apa yang tertulis di blog ini bermanfaat bagi kita dalam menSyiarkan Islam, serta sebagai media bagi kita untuk saling bersilaturahmi.

Kritik dan saran dapat di sampaikan ke is.majid@gmail.com

Wassalam

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 04 Februari 2011

Al-Qur'an Sebagai Mas Kawin

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII)


PERTANYAAN :

Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur’ân dijadikan mas kawin pernikahan? Tolong dijelaskan ustadz.

(Ahmad-Zayid@ Klaten) 62828251xxxx

JAWABAN :

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa.

Allâh Ta'ala berfirman:

(Qs. an-Nisâ’/4:4)

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
(Qs. an-Nisâ’/4:4)


Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau jasa, disebutkan hadits berikut ini:

hadits
hadits

Dari Sahl bin Sa’d radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya
untuk Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab:
“Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”.
Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
”Berikan sebuah baju kepadanya!”
Dia menjawab: “Aku tidak punya”.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!”
Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Apa yang engkau hapal dari al-Qur’an?”.
Laki-laki itu menjawab: “Surat ini, surat ini’.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu
dengan al-Qur’ân yang ada padamu”.
(HR. Bukhâri, no. 5029)


Di dalam hadits ini Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkan laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalil.

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:

hadits

“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”.
(HR. Muslim, no. 1425)


Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa jasa, yaitu mengajarkan al-Qur’ân.

Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allâh Ta'ala mengisahkan mahar Nabi Musa 'alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.

Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar.

Wallâhu a’lam.

sumber ; http://majalah-assunnah.com/

0 Comments: