Dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: ” Apabila salah seorang dari kamu sujud maka janganlah di turun (ke sujud) sebagaimana turunnya onta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya (turun dengan kedua tangannya lebih dahulu) sebelum kedua lututnya “.
Hadits riwayat Abu Dawud (840) dan lain-lain sebagaimana telah saya terangkan takhrijnya di kitab saya Takhrij Sunan Abi Dawud (no.840 & 841).
Dalam lafazh yang lain (841):
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: ” Sengaja salah seorang dari kamu di dalam shalatnya turun (ke sujud) sebagaimana turunnya onta “.
Dari hadits ini dapat di ambil faedah – terlepas dari perselisihan tentang sah atau tidaknya hadits ini yang membutuhkan pembahasan tersendiri di lain waktu insyaa Allahu Ta’ala, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang kita turun ke sujud sebagaimana turunnya onta. Yakni beliau melarang kita menyerupai keadaan sifat dan turunnya onta. Sedangkan sifat turunnya onta sebagaimana telah disaksikan oleh manusia adalah di mulai dari bagian anggota badannya yang depan turun lebih dahulu kemudian yang belakang.
Maka setelah kita tahu apabila kita turun ke sujud mendahulukan kedua tangan kemudian baru kedua kaki, tidak ragu lagi bahwa perbuatan kita yang turun sujud dengan kedua tangan lebih dulu telah menyerupai sifat turunnya onta yang telah dilarang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Karena maksud yang besar dari larangan beliau shallallahu’alaihi wa sallam di dalam hadits ini ialah agar kita tidak menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta ketika kita turun ke sujud. Akan tetapi kalau kita turun ke sujud dengan kedua kaki terlebih dulu berarti kita telah menyalahi atau berbeda dengan keadaan dan sifat turunnya onta.
Inilah yang diperintah!
Wajib berbeda dengan sifat turunnya onta!
Dilarang menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta!
Apakah ketika kita turun ke sujud dengan tangan atau kaki lebih dulu tidak jadi masalah atau sama saja, karena yang terpenting atau yang menjadi asas (dasar) dari hadits adalah larangan menyerupai sifat turunnya onta.
* Kalau onta ketika turun memulai dari bagian anggota badannya yang belakang… Maka, ketika kita turun ke sujud dengan kedua kaki lebih dulu berarti kita telah menyerupai sifat turunnya onta…
* Kalau onta ketika turun memulai dari bagian anggota badannya yang depan… Maka, ketika kita turun ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu berarti kita telah menyerupai sifat turunnya onta…
Manusia telah menyaksikan dengan mata kepala mereka dan sebagiannya lagi telah mendengar dari berita mutawaatir yang sampai kepada mereka, bahwa onta ketika turun dari depan dulu kemudian yang belakang.
Maka berarti…
Oleh karena itu sebagian dari ahli tahqiq seperti Ibnul Qayyim [1] dan Syaikhul Imam Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin [2] mengatakan, bahwa bagian yang kedua dari hadits ini yaitu lafazh:
“…..dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya (turun dengan kedua tangannya lebih dulu) sebelum kedua lututnya “.
Lafazhnya terbalik. Hal ini disebabkan kekeliruan dari sebagian rawi hadits, sehingga terjadilah kontradiksi (pertentangan) di dalam hadits ini antara bagian pertama dengan bagian kedua:
Bagian pertama melarang turun ke sujud menyerupai turunnya onta. Sedangka turunnya onta telah diketahui secara pasti yaitu dari depan dulu kemudian belakang.
Bagian kedua sebagaimana lafazh di atas.
Maka terjadilah pertentangan yang tidak mungkin jama’!
Karena kalau kita turun ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu, maka tidak ada ragu lagi, turunnya kita telah menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta. Seperti yang saya kataka sebelum ini, apakah ketika kita turun ke sujud dengan tangan atau kaki lebih dulu tidak jadi masalah dan sama saja, karena yang terpenting atau yang menjadi asas (dasar) dari maksud hadits adalah larangan menyerupai sifat turunnya onta.
Maka dari itu sebagian muhaqqiq dengan tegas mengatakan, tidak ragu lagi bahwa bagian kedua dari hadits lafazhnya terbalik atau maqlub dalam istilah hadits, yang seharusnya lafazhnya demikian:
“….dan hendaklah dia meletakkan kedua lututnya (turun dengan kedua lututnya terlebih dulu) sebelum kedua tangannya “.
Walhasil, permasalahan ini sangat menarik sekali khususnya bagi para pelajar ilmiyyah, yang dengan sebabnya mereka dapat menimba ilmu yang banyak sekali dari khilaf ilmiyyah fiqhiyyahh ijtihadiyyah. Karena masing-masing mujtahid dari para imam memiliki penelitian yang kadang-kadang berbeda dari apa yang dihasilkan oleh saudaranya. Kemudian para pelajar ilmiyyah melakukan tarjih ilmiyyah dalam masalah-masalah yang seperti ini.
Adapun umumnya kaum muslimin yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki keahlian atau tidak menguasai beberapa disiplin ilmu yang dengan sebabnya mereka dapat menentukan pilihan berdasarkan ilmu yang mereka kuasai, maka dalam keadaan seperti ini tentunya mereka taqlid kepada sebagian ulama mujtahidin. Karena hakikat dari taqlid itu adalah jahil (tidak tahu). Maka dari itu para ulama mengatakan, bahwa muqallid bukan seorang yang alim. Apabila mereka (para muqallid) mencampuri yang mereka sama sekali tidak mempunyai bagian ilmiyyah, berarti mereka telah memasuki rumah tidak melalui pintunya, maka hal ini merupakan musibah ilmiyyah dan amaliyyah di dalam islam. Kemudian yang akan terjadi, pastilah ilmu akan dia sia-siakan, para ulama akan ditinggalkan dan Agama dijadikan permainan.
Pembahasan ini – yakni mengenai mujtahid bersama pelajar ilmiyyah yang mempunyai kemampuan disiplin ilmu dan muqallid bersama taqlidnya dan yang berkaitan dengannya – sangat luas sekali seperti yang sering saya jelaskan di majelis-majelis ilmu khususnya di majelis pembacaan kitab shahih Bukhari dan Syarahnya Fat-hul Baari sabtu pagi di Masjid Al Mubarak (Kota) [3]
Saya walaupun merajihkan turun ke sujud dengan kaki lebih dulu, tetapi saya selalu menasehati janganlah masalah-masalah yang seperti ini di jadikan ajang pertengkaran yang asasnya tidak lain melainnkan hawa dan kejahilan.
Footnote:
[1] Zaadul Ma’aad juz 1 hal: 215-224 cet: Muassasah Ar Risalah di tahqiq oleh syaikh Syu’aib Al Arnauth dab Abdul Qadir Al Arnauth.
[2] Majmu’ Fatawa wa Rasaa-il syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin jilid 3 hal: 170-183.
[3] Kajian rutin (khusus ikhwan) yang diasuh oleh beliau setiap hari Sabtu pagi di Masjid Jami Al-Mubarak, Krukut, Jl. Gajah Mada (dibelakang gedung Pos Kota) Jakarta Barat. Masih berlangsung hingga sekarang [tambahan dari admin]
Disalin dari Kitab Al-Masaa-il Jilid 10 hal.311-315 (Masalah ke 360) oleh guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah menjaganya~
Abu Sahal al-Atsary
Kamis, 17 Februari 2011
2 Comments:
ilmu baru nih..... thanks ....
salam saya ada lihat video dukomentari tentang unta dan kelihatan unta duduk dengan menbengkokkan kaki belakang dahulu..apabenarkah begitu
Post a Comment