(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII)
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, di mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat, mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi
JAWABAN :
Pada asalnya, membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, antara lain:
Dari Abû Qatâdah radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Aku melihat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam mengimami shalat,
sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash,
putri Zainab putri Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, berada di atas pundak beliau.
Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya,
dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya
(yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]
Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.
Imam Mâlik rahimahullâh meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80:
“Bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam keluar menjumpai orang banyak, yang sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Rabbnya,
maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia bisikkan kepada-Nya.
Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain.
(Dishahîhkan al- Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951)
Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sampai mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang.
Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.
[1] | HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim |
0 Comments:
Post a Comment