Ahlan Wa Sahlan

IQRO ( BACALAH )

Bacalah dirimu, Bacalah dari apa engkau dijadikan

Bacalah kejadian demi kejadian, Bacalah masa lalu, dan apa-apa yang ditinggalkan, Bacalah masa kini, dan apa-apa yang ada disekitarmu, Bacalah masa yang akan datang dan apa-apa yang akan dan tentu terjadinya.

Sungguh ALLOH telah memberimu berlimpah-limpah, dan tegak kanlah kebenaran itu dengan daya juang yang tak kenal payah dan henti ( sabar),......................

Selamat datang ana ucapkan kepada akhi dan ukhti, semoga apa yang tertulis di blog ini bermanfaat bagi kita dalam menSyiarkan Islam, serta sebagai media bagi kita untuk saling bersilaturahmi.

Kritik dan saran dapat di sampaikan ke is.majid@gmail.com

Wassalam

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 05 Mei 2009

Mengapa Babi Haram ?

Ada orang asing ( ilmuwan ) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi.
Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat Muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit Dan kotoran dalam hewan ini.
Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari Virus & parasit yang mematikan ini ?
Apakah nantinya hewan babi yang bersih akan menjadi halal ?
Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja.
Tetapi Ada sifat Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam
Ilmuwan : Apakah itu ?
Ulama : Coba anda buat 2 kandang.
Dimana 1 kandang isi dengan 2 ekor ayam jantan & 1 ekor ayam betina, 1 kandang lagi isi dengan 2 ekor babi jantan & 1 ekor babi betina. Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut ? Bisakah anda menerkanya !
Ilmuwan : Tidak bisa ?
Ulama : Mari kita lihat bersama-sama sekarang.
Pada kandang pertama dimana ada 2 ekor ayam jantan dan 1 ekor ayam betina, yang terjadi adalah 2 ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam betina tsb sampai ada yang menang & kalah.
Dan itu sesuai dengan Kodrat dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.
Ilmuwan : Pada kandang Babi ?
Ulama : Ini yang menarik.
Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2 ekor babi jantan & 1 ekor babi betina.
Ternyata 2 ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 ekor babi betina, tetapi yang terjadi adalah 2 ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 ekor babi
betina tsb & juga terjadi hubungan homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas-jelas bertentangan dengan Fitrah umat manusia.
Bilamana umat Islam ikut-ikutan memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan karateristik seperti babi ini.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma'in, Wallahu A'lam Bish-shawab.

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk & yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya & (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah Kefasikan.
Pada Hari ini orang-orang kafir telah putus ASA untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka & takutlah kepada-Ku.
Pada Hari telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, & telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, & telah Ku-ridhlai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang". (QS. Al- Maidah (5) : 3).

ORANG PINTAR PILIH YANG HALAL
Belajar dari babi ? Benarkah babi halal ?
Tidak dipungkiri lagi, orang sering meremehkan masalah daging babi ! Ada kalanya menganggap bahwa alasan pengharaman karena cacing pita ! Lha, kalo direbus hingga matang, khan cacing pitanya mati. Berarti terus jadi HALAL ?

KENYATAAN DI LAPANGAN Babi banyak tersedia di pasaran karena :
1. Pertumbuhan babi relatif gampang (tidak sesulit dan selama pertumbuhan sapi, kuda, dll.)
2. Dengan ransum yang jelek (poor-diet), anak babi tetap dapat tumbuh dengan baik.
3. Pakan babi mudah didapat, tidak pilih-pilih, bahkan dapat menggunakan limbah rumah tangga, dll.
4. Babi banyak tersedia di pasaran karena : Babi betina bersifat prolifik (mampu beranak banyak sekali bunting), bahkan sekali melahirkan dapat langsung, "Cproott . 12 ekor `genjik' (bayi babi) sekaligus!"
5. Dapat dimanfaatkan dalam aneka industri, termasuk : industri kosmetik, farmasi (obat, hormon, enzym), dll.

Daging babi memberikan manfaat yang sangat banyak :
1. Sebagai SUMBER PROTEIN HEWANI yang sangat baik :
2. Daging babi empuk, seratnya lembut, dan lezaaat ? Sehingga banyak disukai konsumen.
3. Banyak tersedia di pasaran dan tersebar di hampir seluruh pasar tradisional.
4. Harga daging babi jauh lebih murah daripada daging sapi, dll.
5. Dapat diolah sebagai bahan PENGEMULSI produk-produk olahan makanan yang cukup baik :
6. Lesitin babi banyak tersedia di pasaran sebagai bahan pengemulsi adonan roti, coklat, dll.
7. Emulsifier E471 banyak dipakai di roti tawar, coklat, dll.

LEMAK BABI
Lemak babi yang ditambahkan pada makanan membuat makanan menjadi lebih menarik dan
beraroma sedap. Lemak babi (lard) sering dipergunakan dalam aneka masakan, seperti :
1. Bakso dan bakmi : dicampurkan sebagai kuah pelezat.
2. Mie instant : dipakai sebagai penyedap sehingga aromanya menjadi lebih semerbak.
3. Kue dan roti (bakery) : dipakai sebagai pemberi sensasi lezat, gurih, liat, legit, dan beraroma sedap.

TULANG BABI
Tulang babi memberikan manfaat yang signifikan pada berbagai macam industri, seperti :
1. Industri pariwisata : patung/souvenir tulang babi di P. Dewata Bali
2. Industri makanan / minuman : arang tulang babi sebagai filter air mineral, gelatin permen kenyal, dll.
3. Industri obat : gelatin sebagai bahan soft kapsul obat, dll. Dari babi, gelatin terutama diambil dari : tulang dan kulit.
4. Industri pertukangan : sebagai bahan lem

KULIT BABI
Kulit babi dapat dipakai pada industri kulit : tas, sepatu, dompet, dll.

KOTORAN BABI
Kotoran babi sering dipakai sebagai pupuk tanaman apel di Jepang dan bertanggung jawab pada warna merah merekah kulit apel Jepang. Itulah salah satu jasa kotoran/feses babi ! Juga sebagai pupuk sayuran di Baturraden, Wonosobo, Temanggung

UNTUK APA BULU BABI DIIMPOR ?
1. Bulu putih/hitam babi banyak dipakai sebagai bahan bulu pada kuas, baik kuas roti, kuas cat tembok, kosmetik, dll.
2. Pada gagang kuas berbulu babi biasanya tertulis : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll.
3. Pada Webster's Dictionary, salah satu makna Bristle adalah Pig Hair (Bulu Babi)

NUTRIEN BABI
Dari babi dapat diekstrak/diproduksi beberapa macam nutrien penting bagi manusia, seperti
1. Enzim pencernaan : Amylase, lipase, tripsin, pancreatin (dari saluran pencernaan babi), pepsin (dari lambung babi)
2. Mineral : calcium Stearate, magnesium stearat
3. Glyserin : softdrink, kosmetika (facial, hand & body lotion, sabun, dll.)
4. Glycerols

ORGAN DALAM BABI
Organ dalam babi ternyata buanyak juga manfaatnya bagi manusia, seperti beberapa contoh berikut :
1. Usus babi : diapakai sebagai selongsong sosis, benang jahit luka (dulu cat gut/usus kucing).
2. Jantung dan ginjal babi : sering ditransplantasikan (xeno-transplantation) untuk menggantikan jantung dan ginjal manusia yang rusak.
3. Placenta (selaput pembungkus foetus/janin) : dipakai di kosmetika (facial, hand & body lotion), dll.
Nah., ternyata manfaat babi uuamat sangat banyak.! Tapi Allah Swt. telah.mengharamkan babi.

KENAPA BABI DIHARAMKAN ?
Karena Allah SWT jelas telah MENGHARAMKANNYA;
a. QS. Al Baqoroh (2) : 173
b. QS. Al Maa'idah (5) : 3
c. QS. Al An `Aam (6) : 145
d. QS. An Nahl (16) : 115

Rasulullah SAW. juga telah menegaskan banyaknya temuan-temuan scientific (ilmiah), medis, maupun realita di lapangan mengenai besarnya madhorot daging babi.

BETAPA BESARNYA MUDHARAT DAGING BABI
Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor
1. Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri.
2. Kotoran manusia pun dimakannya.
3. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering.
Babi banyak punya tabiat yang tidak baik
1. Pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan).
2. Tidak tahan terhadap sinar matahari.
3. Tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya.
4. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri).
5. Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu.

A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Buku : Adaptive physiology on mammals and birds):
1. Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi.
2. Nah, ternyata menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi tsb.merembes ke daging.
Lemak punggung babi tebal.
1. Babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal.
2. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya.
3. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, shg. secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Fakta-fakta yang membuat seseorang harus segera menjauhi babi
1. Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya.
2. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya.
3. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.
4. Kadang ia mengencingi kotoranya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali.
5. Ia memakan sampah, busuk-busukan, & kotoran hewan.
6. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar & dalam waktu lama, jika dibiarkan.
7. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
8. Penelitian ilmiah modern di 2 negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia :
Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan: "Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon".
1. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat
secara drastis.
2. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia seperti Cina dan India).
3. Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.
4. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit
Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit, seperti : Virus Encephalitis, Virus Ebola, Virus H5N1, cacing pita, dll.
a. Virus Encephalitis menyerang otak kecil
b. Di Malaysia, virus ini pernah menghebohkan karena membunuh 90 orang hanya dalam waktu 60 hari.
c. Sekarang pemerintah Malaysia melokalisasi babi.
Daging babi adalah tempat persinggahan bagi beberapa jenis cacing yang berbahaya.
1. Cacing pita (Taenia solium),
2. Cacing spiral (Trichinella spinalis),
3. Cacing tambang (Ancylostoma duodenale),
4. Cacing paru-paru (Paragonimus),
5. Fasciolepsis busci, Schistosoma japonicum,
6. Chlonorchis sinensis,
7. Erypsipelothrix sp., dll.

CACING PITA (Taenia solium)
1. Larva & cyste cacing pita babi dapat bermigrasi ke tubuh manusia melalui usus & peredaran darah.
2. Apabila manusia memakan daging babi yg tidak dimasak dgn baik, maka larva-larva cacing akan masuk, menempel pada dinding, dan berkembang biak di usus manusia.
3. Cacing-cacing tsb. akan menyedot sari-sari makanan.
4. Akibatnya : anemia (kurang darah), gangguan pencernaan, diare, histeria, mudah kaget, dll
Beberapa macam bakteri yang ada pada daging babi, gara-gara babi, virus Avian Influenza (AI) jadi ganas.
Sebenarnya.
1. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia.
2. Virus AI mati dengan pemanasan 60 oC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.
3. Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa
naik hingga menjadi H5N1.
4. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang
Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).
Bagaimana kasus tewasnya tentara-tentara Israel ?
Dr. Muhammad Abdul Khair (Buku : Ijtihat fi at Tafsir al Qur'an al Karim) hal. 112 : "Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing Trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut".
Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman penulis buku "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman" (p. 130-131): Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga : Dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang : kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik.
Bukankah sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas karena medium babi.
Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad Sayyid, penulis buku "Rahasia Kesehatan nabi" menuliskan (p. 186-199) : Persentase kandungan lemak beberapa jenis daging Jenis daging Persentase kandungan lemak :
Gemuk Daging babi 91
Daging sapi 35
Daging domba 56
1. Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak.
2. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol !
3. Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.
Jadi mau apa lagi ?
Bahwa seseorang itu berkelakuan sesuai dengan apa yang dimakannya. Ini menjadi larangan bagi umat Islam sebab Tuhan maha Baik, tau yang terbaik bagi umat akhir zaman ini. Oleh karena itu, Wahai Saudaraku yang aku cintai karena Allah. Marilah kita berhati-hati terhadap setiap makanan yang kita santap !
Apalagi yang masuk dalam tubuh anak & keluarga kita ! Janganlah kesuciannya dirusak dengan makanan HARAM ! Mari kita antar keluarga kita ke syurga ! Dengan tidak memakan & memakai produk haram ! Semoga bermanfaat tulisan ini.
Maha benar Allah dengan segala firmanNYa !

Inilah jawaban yang sangat tepat jika suatu saat anak-anak Kita yang masih polos bertanya kenapa babi & anjing diharamkan.

Selasa, 24 Maret 2009

Haramkah KB Suntik dan Pil?

Assalamualaikum wr. wb.

Pak ustadz yang terhormat, saya pernah mendengar dari teman bahwasanya penggunaan alat kontrasepsi semacam pil KB dan suntik adalah haram, benarkah demikian itu pak ustadz? Kalau memang haram terus pakai kontrasepsi apa yang tidak haram? Saya selama ini menganjurkan isteri saya untuk menggunakan KB suntik. Demikian, atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih.

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharaman penggunaan alat kontrasepsi itu dilihat dari dua sisi. Pertama, masalah niat. Kedua, masalah kehalalan alat yang digunakan.

Dari segi niat, bila motivasinya sekedar takut miskin, atau takut tidak kebagian rizki, tidak bisa dibenarkan. Mengingat Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan anak dengan latar belakang hal-hal tersebut.

...Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami. (QS Al-An''am: 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS Al-Isra'': 31)

Tapi kalau niatnya untuk mengatur jarak kelahiran, agar sempurna pendidikan mereka, atau agar orang tua bisa memulihkan kesehatannya, umumnya para ulama membolehkannya.

Adapun dari segi alat kontrasepsi yang digunakan, pada prinsipnya asalkan tidak terjadi proses pembunuhan zygot, hukumnya boleh. Seperti penggunaan sistem ''azl, yang dahulu juga digunakan oleh para shahabat nabi SAW. ''Azl adalah mengeluarkan sperma di luar rahim isteri saat senggama.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Jabir berkata,"Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata, "Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya." (HR muslim).

Di zaman sekarang ini, kondom sangat dekat dengan ''azl, lantaran menghalangi masuknya sperma ke dalam rahim.

Yang termasuk terlarang adalah yang bersifat membunuh zygot. Larangan ini berlaku meski zygot belum lagi punya nafas atau nyawa. Di antaranya adalah dengan metode spermatizim, yang salah satumetodenyadengan mematikan sperma selain mencegah masuknya.

Namun bila pil atu suntik tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

Selain itu juga ada sistem spiral. Dari segi pemasangan, spiral harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasanganspiral sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.

Selain itu sebagian di antara spiral berfungsi membunuh sperma yang masuk, selain berfungsi menghalagi masuknya sperma itu ke dalam rahim. Beberapa produk spiral saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode spiral itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

KB yang Sesuai dengan Tuntunan Agama

Assalamualaikum wr. Wb

Bapak Ustadz yang di rahmati Allah

Ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai program KB (keluarga Berencana). Seperti yang kita ketahui di negara kita sedang digalakkan program KB (dengan slogan 2 anak cukup). Yang jadi pertanyaan saya pak Ustadz adalah

1. Bagaimana hukumnya menurut syariat kita, padahal program KB tersebut adalah program untuk menghambat banyaknya anak yang saya tahu ada sedikit pertentangan mengenai program KB ini. Bahkan Ustadz saya sendiri sampai bersumpah tidak akan mengikuti program KB jika menikah kelak. Jadi hal ini sangat membingungkan saya

2. Saya membaca di rubrik kesehatan di website ini yang menyatakan bahwa program KB yang paling aman dan Islami menurut syariat Islam adalah KB dengan cara coitus interuptus atau ''azl. Apa yang dimaksud dengan itu dan bagaimana menurut kaidah fikihnya

Itu saja yang ingin saya tanyakan, kurang lebihnya mohon maaf. Atas jawaban dari bapak Ustadz saya ucapkan terima kasih

Wasalamualaiakum wr. Wb

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama, yaitu masalah motivasi dan tekniknya.

1. Halal Kalau Motivasinya Benar

Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Karena bila motivasinya seperti ini, berarti kita telah kufur kepada salah satu sifat Allah, yaitu Ar-Razzaq. Sifat Allah SWT yang satu ini harus kita imani dalam bentuk kita yakin sepenuhnya bahwa tidak ada satu pun bayi lahir kecuali Allah telah menjamin rezeki untuknya.

Karena itu membunuh bayi karena takut kelaparan dianggap sebagai dosa besar di dalam Al-Quran.

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka. (QS. Al-An''am: 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra'': 31)

Motivasi Yang Dibenarkan

Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.

Atau karena alasan medis berdasarkan penelitian para ahliberkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Halal Kalau Metodenya Dibenarkan Syariah

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ''azl.

Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Alat-alat Kontrasepsi dan Hukumnya

Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Di sini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.

1. Pantang Berkala

Metode ini menggunakan masa tidak subur isteri. Sering juga disebut dengan sistem kalender.

Para dokter sering bilang bahwa ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah haidh atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang. Maka bila pandai menghitungnya, metode lumayan efektif dan murah serta halal 100%.

Namun perlu juga diingat bahwa ternyata -masih kata dokter- sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi. Demikian juga sel telur (ovum), diadapat hidup 24 jam setelah ovulasi.

Jadi jika kehamilan ingin dicegah, hubungan suami isteri tidak dilakukan sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.

Tetapi kelemahan konsep ini adalah dalam implementasinya. Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haidh teratur, lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.

Dari sisi psikologis, metode ini dalam beberapa kasus oleh sementara kalangan dianggap memiliki efek psikologis. Bahwa pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami isteri mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.

Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.

2. Metode Spermatisid

Menurut pak dokter, preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau jelly diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.

Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan.

Namun ketika pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka banyak para ulama tidak membolehkannya.

Mengapa?

Karena menurut sebagian dari para ulama itu, meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja harus dihormati dan tidak boleh dimatikan. Meski sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

Jadi metode ini diharamkan oleh sebagian ulama dan dihalalkan oleh yang lainnya.

3. Metode Menggunakan Kondom

Kata dokter, metode ini punya prinsip menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina sejak dipancarkan. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.

Secara pandangan syariah, kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan. Jadi pemakaian ini asal benar motiasinya, tidak ada larangannya.

4. Metode IUD/ Spiral

Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat.

AKDR yang dililiti kawat tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.

IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.

Secara teknik Insersi, IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.

Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.

Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim.

Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

5. Metode Tubektomi/Vasektomi

Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan (pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopi) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.

Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali (reversibel).

Para ulama sepakat mengharamkan metode ini, karena pada hakikatnya yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.

6. Metode Morning-After Pill

Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`.

Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1, 7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.

Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Di mana pasangan tidak syah bila `kecelakaan` bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.

Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas di sini dan juga masih dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc