Ahlan Wa Sahlan

IQRO ( BACALAH )

Bacalah dirimu, Bacalah dari apa engkau dijadikan

Bacalah kejadian demi kejadian, Bacalah masa lalu, dan apa-apa yang ditinggalkan, Bacalah masa kini, dan apa-apa yang ada disekitarmu, Bacalah masa yang akan datang dan apa-apa yang akan dan tentu terjadinya.

Sungguh ALLOH telah memberimu berlimpah-limpah, dan tegak kanlah kebenaran itu dengan daya juang yang tak kenal payah dan henti ( sabar),......................

Selamat datang ana ucapkan kepada akhi dan ukhti, semoga apa yang tertulis di blog ini bermanfaat bagi kita dalam menSyiarkan Islam, serta sebagai media bagi kita untuk saling bersilaturahmi.

Kritik dan saran dapat di sampaikan ke is.majid@gmail.com

Wassalam

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 12 Juli 2013

Pemerintah Bukan Ulil Amri Yang Berwenang Menetapkan Ramadhan ?



Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, mohon pencerahannya tanpa bermaksud mengungkit perbedaan.

Ada sementara kalangan yang punya pandangan bahwa pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia bukan ulil amri dan tidak berwenang menetapkan jadwal Ramadhan.

Buat mereka, seharusnya pemerintah tidak usah ikut-ikutan mengurusi masalah agama, urus saja urusan negara. Misalnya urusan berapa lama hari libur lebaran. Sedangkan kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan dan lebaran 1 Syawwal, biar diserahkan kepada khalayak umat Islam sendiri secara internal.

Intinya ungkapan ini bermaksud bahwa siapa saja boleh dan berwenang untuk menetapkan jadwal Ramadhan, dan bukan cuma negara atau pemerintah saja.

Bagaimana kita memandang masalah ini, ustadz. Apakah pemahaman ini bisa diterima atau tidak?

Syukran wassalam

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tanpa bermaksud untuk menghakimi dan mencari-cari kesalahan, mari kita diskusikan masalah ini dengan hati yang lapang dan tenang. Kita lepaskan dulu ikatan-ikatan emosional dan semangat pembelaan kepada kelompok, kita mendalami ilmu agama tanpa ada ikatan apapun kepada pihak mana pun.

Memang benar ada yang berpendapat seperti yang Anda ungkapkan di atas, yaitu pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia dianggap bukan ulil amri dan tidak berwenang menetapkan jadwal Ramadhan.

Salah satu yang menyebutkan hal ini adalah Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc. MA, salah satu ketua PP Muhammadiyah. Dan hal itu juga dikuatkan oleh ketua umumnya, Prof. Dr. Din Syamsudin. Kemudian menjadi pendapat resmi dari hampir seluruh warga Muhammadiyah, temasuk mereka yang ikut sependapat.

Sementara di sisi lain, sebagian besar rakyat Indonesia, begitu juga perwakilan seluruh ormas Islam yang besar (kecuali Muhammadiyah tentunya) berpaham bahwa keputusan kapan jatuhnya 1 Ramadhan dan 1 Syawwal itu sepenuhnya wewenang dan hak preogratif pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama RI, lewat Sidang Isbat yang rutin dilakukan tiap tahun.

Artinya, walaupun tiap-tiap ormas punya team hisab atau rukyat sendiri, dan hasilnya bisa saja berbeda dengan yang lain, namun mereka sepakat untuk menyerahkan wewenang itu kepada hasil sidang itsbat dan juga kepada Menteri Agama RI, siapa pun yang menjabatnya.

Maka terjadilah perbedaan awal puasa di tahun 2013 ini. Muhammadiyah mulai puasa hari Selasa dan yang lain bersama-sama dengan pemerintah memulai puasa hari Rabu.

Dan kemudian masalah ini menjadi ramai diperbincangkan, mulai dari diskusi ringan dan santai, sampai diskusi yang main ngotot-ngototan dan gebrak meja.

Perbedaan Dasar Pandangan

Kalau kita amati lebih dalam, sesungguhnya penyebab dasar segala perbedaan ini bukan terletak pada perbedaan metode hisab atau rukyat. Sebab sesama yang menggunakan hisab saja pun bisa berbeda menjadi beberapa hari. Dan sesama yag menggunakan rukyat pun juga demikian.

Demikian juga perbedaan awal Ramadhan yang terjadi antara negara Islam, bukan sesuatu yang baru terjadi dan menggoncangkan. Sebab sejak zaman para shahabat pun sudah terjadi perbedaan awal Ramadhan antara Syam dan Madinah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Kuraib.

Yang menjadi sebab dasar perbedaan sesungguhnya adalah perbedaan dalam dua hal fundamental, yaitu :
  • Haruskah ada keseragaman dalam memulai Ramadhan dan Lebaran dalam satu negara? Apakah harus satu institusi tertentu saja,ataukah siapa saja boleh berpendapat sesukanya, dan otomatis pasti akan selalu berbeda?
  • Kalau harus ada keseragaman, lalu siapa yang berwenang untuk menetapkan jadwal Ramadhan. Apakah pemerintah dalam hal in Menteri Agama RI, atau musyawarah umat Islam?
Nampaknya sampai hari ini Muhammadiyah menghendaki pilihan kedua, yaitu siapa saja boleh menetapkan sendiri-sendiri awal Ramadhan, tidak harus kompak dan tidak harus bersatu. Setidaknya, itulah pesan yang kita tangkap. Dan kalau pun harus bersatu, yang menetapkan jangan menteri Agama RI.

Tetapi yang lebih kentara adalah pilihan bahwa tidak harus bersatu dan malah harus berbeda. Memang meski memutuskan untuk berbeda, namun selalu diikuti anjuran untuk jangan meributkan masalah khilafiyah. Walaupun sebenarnya dalam kenyataanya agak sulit ditampik bahwa pemicu perbedaan itu sendiri memang datang dari pihak Muhammadiyah.

Sayangnya, kita pun tidak pernah diberi tahu, apa latar belakang kehendak untuk tidak menyatukan ini dan lebih memilih untuk berbeda?

Apakah karena kurang sreg dengan sosok pribadi Menteri Agamanya, yang dianggap bukan ulama, sehingga dianggap kurang berilmu?

Ataukah beranggapan bahwa jabatan Menteri Agama itu jabatan politis dan bukan orang ahli agama, sehingga dianggap tidak berwenang?

Atau harus orang Muhammadiyah dulu yang jadi Menteri Agama baru bisa kompak?

Ataukah memang doktirn dasar Muhammadiyah mengajarkan bahwa kita HARUS SELALU berbeda dan tidak mungkin disatukan, sebagaimana khilafiyah dalam qunut shubuh, jumlah rakaat tarawih dan bacaan ushalli? Dan yang penting jangan mempermasalahkan hal-hal khilafiyah, begitu kah?

Tentu Muhammadiyah yang paling tahu jawabannya.

Bercermin ke Negeri Islam Lain

Sebenarnya siapa yang berwenang mementukan awal Ramadhan tidak pernah jadi bahan perdebatan, kalau kita bicara di negeri muslim yang lain, seperti Mesir dan Saudi Arabia.

Mesir

Sebutlah misalnya Mesir yang rakyatnya kini sedang terancam perpecahan dan perang saudara. Tiap pergantian rezim selalu terjadi lewat kudeta militer dan menelan korban nyawa. Disana ada begitu banyak kelompok yang saling bermusuhan, baik dengan sesama kelompok lain, atau pun juga memusuhi pemerintah. Bahkan tidak sedikit kelompok yang terang-terangan mengkafirkan pemerintah serta menghalalkan darahnya.

Namun ceritanya jadi lain kalau sudah bicara kapan mulai puasa Ramadhan dan lebaran. Mereka kompak-kompak saja dengan pemerintahnya, walaupun sikap politiknya berbeda. Buat rakyat Mesir, wewenang menetapkan satu Ramadhan memang wewenang pemerintah atau negara. Urusan bahwa kita bermusuhan dengan pemerintah lain lagi pasalnya.

Saudi Arabia

Demikian juga dengan Saudi Arabia. Ada begitu banyak kelompok dan aliran di negeri itu. Dan tidak sedikit yang memusuhi pemerintah, bahkan sampai mengkafirkan raja dan keluarganya. Dan tidak terhitung berapa jumlah orang yang ditangkap polisi lantaran menjadi buronan yang dicari-cari negara.

Namun lain urusan politik lain urusan awal Ramadhan. Saya belum pernah mendengar ada kelompok tertentu di Saudi Arabia yang hobinya ngeyel atas keputusan jatuhnya Ramadhan. Semua kompak-kompak saja, tidak ada yang puasa duluan atau belakangan.

Buktinya, saya belum pernah menemukan ada orang dari kelompok manapun yang berinisiatif melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 8 atau 10 Dzulhijah, dengan alasan mereka beranggapan jatuhnya bulan Dzulhijjah lebih awal atau lebih lambat. Selalunya wuquf itu tanggal 9 Dzulhijjah dan kompak selalu.

Padahal wuquf itu dihadiri oleh jutaan orang dari berbagai negara dan aliran, bahkan yang syiah pun ada juga. Tetapi mereka sepakat untuk wuquf di hari yang sama, dan mereka mengakui bahwa yang berwenang untuk menetapkan jatuhnya tanggap 9 Dzulhijjah adalah negara atau pemerintah.

Cuma Indonesia Yang Hobi Duluan Atau Belakangan

Sepanjang yang saya ketahui selama ini, cuma di Indonesia saja yang segelintir dari rakyatnya atau mengatas-namakan ormasnya suka puasa dan lebaran duluan. Dan sebaliknya, kadang juga suka puasa atau lebaran belakangan. Duluan atau belakangan maksudnya kalau dikaitkan dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintahnya.

Penyebabnya ya itu tadi, karena sebagian dari anak bangsa kita masih saja ada yang berpikiran bahwa urusan kapan jatuhnya Ramadhan itu boleh diputuskan oleh masing-maing orang sesuai keyakinan. Jadi siapa saja boleh menetapkan sendiri, baik secara pribadi, atau pun lewat kelompoknya masing-masing.

Maka mereka yang punya ormas dan bangga dengan banyaknya pengikut, biasanya merasa berhak untuk menyerukan untuk puasa sesuai maunya mereka sendiri. Bahkan sampai bilang bahwa pemerintah tidak usah ikut-ikutan mengatur.

Kok bisa begitu?

Mari kita kutip pendapat Yunahar Ilyas tentang hal ini :

"Pemerintah itu memang bagian dari ulil amri, tapi ulil amri itu tidak hanya pemerintah saja. Ulil Amri itu Umara’ (penguasa), ulama-ulama, dan Ruasa' (pemimpin), pemimpin itu bisa pemimpin ormas Islam, Ketua RT, Pimpinan Redaksi pun bagian dari Ulil Amri".

Jadi dalam pandangan beliau, siapa saja bisa jadi ulil amri, termasuk pak RT bahkan ketua redaksi penerbitan.

Cara pandang inilah yang membedakan kita bangsa Indonesia ini dengan kebanyakan muslim di berbagai negeri Islam lainnya. Di hampir semua negeri Islam, seluruh rakyatnya sepakat untuk menyerahkan wewenang dan otoritas penetapan jadwal Ramadhan itu kepada pemerintah yang sah.

Selama pemikiran seperti ini masih ada, maka insya Allah sampai kapan pun kita masih akan terus menerus berbeda dalam penetapan awal Ramadhan. Bahkan kalau pun suatu ketika Yunahar Ilyas atau Din Syamsudin menjadi Menteri Agama RI, tetap saja kita akan terus berbeda. Sebab wacana yang dikembangkan adalah : Marilah Kita Berbeda. Bahkan mungkin yang lebih menjadi : Umat Islam Wajib Berbeda.

Bahkan ada yang sambil guyon menyebutkan bahwa peringatan hari kemerdekaan RI tidak harus dilakukan pada tanggap 17 Agustus tiap tahun, tapi boleh saja dilakukan pada tanggal 16 Agustus atau 18 Agustus. Toh, kita boleh berbeda dan silahkan saling menghormati perbedaan.
Pendapat Yang Ingin Menyatukan

Di sisi lain sebenarnya kalau mau jujur kita seluruh bangsa Indonesia ini sangat amat merindukan kekompakan bersama. Memulai Ramadhan bersama dan mengakhirinya bersama juga. Jujur itulah dambaan tiap orang, saya kira.

Dan alhamdulillah, semakin hari sikap-sikap berbagai ormas Islam sudah semakin dewasa saja. Buktinya, saat ini boleh dibilang hampir semuanya sudah kompak, hanya tinggal sisanya beberapa gelintir saja yang masih bersikukuh dengan keinginan untuk selalu berbeda.

Cukuplah perbedaan dalam urusan qunut, rakaat tarawih dan ushalli saja yang kita sepakati berbeda, tetapi jangan lah semua masalah dengan sengaja kita hidupkan perbedaannya. Sebab kasihan umat Islam ini, sudah begitu banyak mereka harus melawan perbedaan dan potensi perpecahan, jangan lagi hanya karena masalah sederhana, mereka masih dibebani lagi dengan potensi konflik lainnya.

Pemerintah : Ulil Amri atau Bukan?

Sebenarnya Yunahar Ilyas sudah menjawab sendiri secara tidak langsung, yaitu pemerintah juga ulil amri, walaupun yang lainnya juga dianggap ulil amri termasuk pak RT.

Dan kalau pemerintah dianggap bukan ulil amri, maka berarti ada standar ganda yang cukup parah. Misalnya, kita sepakat bahwa wanita yang tidak punya wali, maka yang jadi wali adalah ulil amri yang dalam hal ini adalah KUA. Padahal KUA itu diangkat oleh Menteri Agama RI, yang ke-ulil-amri-annya dipermasalahkan.

Maka kalau Menteri Agama bukan ulil amri, berarti ada ribuan pernikahan di negeri kita menjadi tidak sah. Lalu kalau siapa saja berhak jadi ulil amri, maka akan ada pernikahan sembarangan dan seenaknya. Sebab siapa saja bisa jadi ulil amri.

Kalau pun menteri agama dianggap bodoh, jahil, tidak mengerti ilmu agama, bukan ulama, dan seterusnya, lantas kira-kira siapa yang ulama? Apakah keulamaan itu hanya menjadi milik kelompok tertentu saja kah?

Sementara ketika Menteri Agama RI membacakan keputusannya, di belakangnya ada berbagai ahli ilmu falak, ahli hisab dan ahli rukyat, yang mewakili hampir seluruh ormas Islam di negeri ini. Tentu mereka bukan orang bodoh dan jahil seperti yang dituduhkan. Mereka adalah pakar di bidangnya yang tidak bisa dibeli dengan uang.

Jadi apa yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI bukan sekedar keputusan hawa nafsu yang diladasi oleh kebodohan. Justru sebaliknya, malah merupakan representasi dari hampir kebanyakan ulama ahli hisab dan rukyat yang senior dari seluruh Indonesia.

Setidaknya, mereka mewakili umat Islam dari berbagai kalangan. Kalau pun mereka mau egois pun juga bisa, dengan keukeuh mempertahankan ketinggian ilmu masing-masing. Tetapi ternyata mereka lebih mengedepankan kekompakan, dan memang kebetulan hasil ijtihad mereka memang sama.

Ketika mereka bermusyawarah dan didukung oleh pejabat yang berwenang, tentu tidak bisa disalahkan.

Semoga Allah SWT menyatukan hati kita semua dalam taat dan melunakkan sikap ananiyah serta egoisme di dalamnya, Amin ya rabbal alamin.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


Senin, 29 Agustus 2011

Di Penghujung Ramadhan

Saudaraku-saudaraku seiman, sesungguhnya bulan Ramadhan telah dekat waktu perginya dan akan segera berpisah dengan kita, dan sesungguhnya dia akan menjadi saksi yang membela kita atau menjatuhkan kita dengan apa saja yang kita titipkan padanya dari amalan-amalan. Barangsiapa yang telah menitipkan padanya amal yang shalih maka hendaknya memuji Allah atas hal itu dan bergembiralah dengan pahala yang agung, karena sesungguhnya Allah tidak pernah menyia-nyiakan sedikitpun dari setiap kebaikan, sebaliknya barang siapa yang telah menitipkan padanya amalan kejelekan maka hendaknya segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang nasuha karena Allah akan selalu menerima taubat dari para hamba-Nya.
Saudara-saudaraku, sesungguhnya jika telah berakhir bulan Ramadhan maka sesungguhnya amalan seorang mukmin tidak berakhir kecuali jika telah datang kematian padanya, Allah ta’ala berfirman
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (٩٩)

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (Qs. Al Hijr: 99)
Dan Allah ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (١٠٢)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Qs. Ali Imran: 102)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Jika salah seorang dari kalian mati maka terputuslah amalannya.” (HR Muslim)
Maka tidak ada batas amalan seorang mukmin kecuali datangnya kematian.
Jika telah berlalu puasa ramadhan maka seorang mukmin tidaklah terputus dari ibadah puasa, bahkan ibadah puasa tetap disyariatkan sepanjang tahun.
Disyariatkan berpuasa 6 hari di bulan syawal sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Barang siapa yang puasa ramadhan dan diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal maka seakan-akan seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)
Disyariatkan berpuasa tiga hari di setiap bulan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“(Puasa) tiga hari setiap bulan dan Ramadhan bingga Ramadhan (berikutnya) maka ini puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)
Disyari’atkan berpuasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Menghapus dosa tahun yang lalu dan berikutnya.” (HR. Muslim)
Disyari’atkan berpuasa Asyura (tanggal 10 Muharram) yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Menghapus dosa satu tahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Disyari’atkan berpuasa hari Senin dan Kamis yang disabdakan Rasulullah shalalllahu ‘alaihi wa sallam
“Dipaparkan amalan-amalan pada hari Senin dan Kamis maka aku suka dipaparkan amalanku dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’)
….
Jika telah berlalu salat malam di bulan Ramadhan maka sesungguhnya shalat malam tetap disyai’atkan di malam-malam bulan lainnya sepanjan tahun sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Wahai manusia sebarkanlah salam, sedekahlah makanan, sambunglah tali kekerabatan, dan shalatlah di waktu malam tatkala manusia sedang tidur, maka kalian akan masuk surga dengan keselamatan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’)
Bersungguh-sungguhlah wahai saudara-saudaraku dalam mengerjakan ketaatan-ketaatan dan menjauhi segala macam dosa dan kemaksiatan agar kita semua mendapatkan kebahagiaan di dunia dan pahala yang melimpah di hariperhitungan. Allah ta’ala berfirman

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)

“Barang siapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaa beriman, maka sesunguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kejakan.” (Qs. An Nahl: 97)
Ya Allah, teguhkanlah kami diatas keimanan dan amal salih, hidupkanlah kami dalam kehidupan yang baik, dan wafatkanlah kami dalam keadaan Islam dan gabungkanlah kami dengan orang-orang salih. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in
***
muslimah.or.id
diambil dari buku Panduan Dan Koreksi Amal Ibadah Di Bulan Ramadhan karya Arif Fathul Ulum bn Ahmad Saifullah, Majelis Ilmu

Selasa, 23 Agustus 2011

Waktu Imsak Beberapa Menit Sebelum Fajar?

Dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu imsak”. Waktu imsak ini ditetapkan 15 menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Yang dipahami masyarakat, saat waktu imsak tiba, orang-orang yang akan berpuasa di hari itu tidak boleh lagi makan, minum, atau melakukan hal-hal lainnya yang diperbolehkan syariat. Yang dipahami masyarakat, “waktu imsak” menjadi awal mula waktu berpuasa di hari itu.
Benarkah pemahaman semacam ini? Benarkah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya “waktu imsak” 15 menit sebelum waktu fajar tiba?
Saudariku, mari kita pahami bersama penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid berikut ini. Semoga bermanafaat.
Pertanyaan:
Di sebagian negeri terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum fajar, yang disebut “waktu imsak”. Pada waktu imsak tersebut, orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum. Apakah perbuatan semacam ini benar?
Jawaban:
Alhamdulillah ….
Perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu ‘anhum bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, pent.) hingga fajar terbit. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam Fathul Bari, 4:199, “Di antara bid’ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar, pent.) saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sebagian orang yang membatasi waktu imsak sebelum fajar, sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi, yang benar, As-Sunnah berkebalikan dengan itu, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya Al-’Aziz,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر

Bilal berazan pada suatu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan yang tidak diwajibkan Allah ‘azza wa jalla. Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas.” (H.r. Muslim, no. 2670)
Demikianlah, Saudariku. Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri. Jadi, selama 15 menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.
Semangat beribadah dan sikap ekstra “hati-hati” yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan dengan syariat Islam. Agama ini telah sempurna, sehingga kita tidak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat. Semoga Allah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin ….
***
muslimah.or.id
Penyusun: Athirah Ummu Asiyah

Selasa, 16 Agustus 2011

Ruginya Tidur Setelah Subuh

ismillah, wasshalatuwassalaamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi waman tabi’ahu biihsan ila yaumiddiin…
Ramadan telah tiba kita bersyukur kepada Allah ta’ala karena diberi kesempatan untuk bertemu dengan  bulan yang mulia ini dan menimba pahala yang banyak di dalamnya, karena itu, hendaknya kita manfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin. Hanya saja ada satu kebiasaan buruk yang menjamur, terutama di bulan Ramadhan. Kebiasaan itu adalah tidur di waktu pagi. Ada banyak hal yang menjadi sebab kita tidur pagi. Diantaranya karena sebagian kita tidak terbiasa bangun untuk sahur atau karena sahur terlalu dini di tengah malam atau karena makan sahur terlalu banyak, dan sebab lainnya. Lalu  apakah kerugian tidur diwaktu pagi? Mari kita simak  tulisan barikut.
  • Kehilangan barakah pagi hari
Sebagaimana terdapat dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Abu Daud dan lainnya dari hadis Sakhr bin Wada’ah al Ghamidi radliyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi hari mereka”. Ini adalah doa yang agung yang  Rasulullah panjatkan agar umatnya memberi perhatian yang besar kepada waktu pagi.¹
  • Bisa ketinggalan waktu shalat subuh
Tidak sedikit dari kita tidur setelah sahur sehingga hal ini bisa menyebabkan ketinggalan jamaah shalat subuh (bagi laki-laki) atau bahkan kehilangan waktu shalat subuh.
  • Menyelisihi kebiasaan para salaf
Sebagian ulama salaf membenci tidur setelah shalat subuh.
Dari ‘Urwahin bin Zubair, beliau mengatakan, “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi
Urwah mengatakan, “Sungguh jika aku mendengar bahwa  seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 25442 dengan sanad yang sahih].
Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah setelah mereka melaksanakan shalat subuh  mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.
Dari Sammak bin Harb, aku bertanya kepada Jabir bin Samurah, “Apakah anda sering menemani duduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. jawaban Jabir bin Samurah, “Ya, sering. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan tempat beliau menunaikan shalat shubuh hingga matahari terbit. Jika matahari telah terbit maka beliau pun bangkit meninggalkan tempat tersebut. Terkadang para sahabat berbincang-bincang tentang masa jahiliah yang telah mereka lalui kemudian mereka tertawa-tawa sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum-senyum saja mendengarkan hal tersebut” (HR Muslim).
Skakhr al Ghamidi mengatakan, “Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengirim pasukan perang adalah mengirim mereka di waktu pagi”.
Shakhr al Ghamidi adalah seorang pedagang. Kebiasaan beliau jika mengirim ekspedisi dagang adalah memberangkatkannya di waktu pagi. Akhirnya beliau pun menjadi kaya dan mendapatkan harta yang banyak. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah namun ada salah satu perawi yang tidak diketahui. Akan tetapi hadits ini memiliki penguat dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dll.²
  • Membuat malas dan melemahkan badan
Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur, beliau menyatakan bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan, : “Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan. Tidur pagi juga Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya.” (Miftah Daris Sa’adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.³
  • Pagi adalah waktu dibaginya rizki
Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, bahwasannya orang yang tidur di pagi hari akan menghalanginya dari mendapatkan rizki. Karena waktu subuh adalah waktu di mana makhluk mencari rizkinya, dan pada waktu tersebut Allah membagi rizki para makhluk.
Dan beliau menukil dari Ibn ‘Abbas radliyallahu ‘anhu bahwasannya dia melihat anaknya tidur di waktu pagi maka ia berkata kepada anaknya ‘bangunlah engkau! Apakah kamu akan tidur sementara waktu pagi adalah waktu pembagian rezki? ¹
Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang shalih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barakah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah).³
Semoga Allah selalu memberi taufiq dan hidayahnya kepada kita semua.
Wa shallaatu wassalaam ‘ala anbyai wal mursaliin wal hamdulillahi rabbil ‘aalamiin
***
muslimah.or.id
Penulis: Ismiati Ummu Maryam
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’ :
  1. Syaikh prof. ‘Abdurrazaaq al-Badr, syarah  hadist doa subuh. Mp3
  2. Tegar diatas Sunnah, blog Ustadz Aris Munandar. Hukum tidur setelah subuh
  3. mengenal ajaran islam lebih dekat,disusun oleh Muhammad ‘Abduh Tuasikal.ST. Kebiasaan tidur pagi ternyata berbahaya

Minggu, 14 Agustus 2011

Muslimah di Bulan Ramadhan

Saudariku muslimah…jika bulan ramadhan tiba maka sebagian wanita bersungguh-sungguh beribadah di hari-hari pertama namun kemudian merekapun melemah sedikit demi sedikit. Ada diantara mereka yang sibuk di dapur sepanjang hari. Ada juga yang menghabiskan waktu dengan leha-leha tiada guna. Semuanya terjadi karena tidak adanya program harian yang terencana. Untuk itu program yang ringkas ini disajikan dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’aliahi wasallam (dalam hadits ilahi),

يقول الله تعالى من تقرب إلي شبراً تقربت إليه ذراعاً ومن تقرب إلي ذراعاً تقربت إليه باعاً وإن أقبل إلي يمشي أقبلت إليه أهرول ) صحيح

“Allah Ta’ala tela berfirman, ’Barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaKu sejauh satu jengkal maka Aku mendekatinya satu hasta. Dan barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaku satu hasta maka Aku mendekatinya satu depa. Jika dia datang kepadaKu dengan berjalan maka Aku mendatanginya dengan berlari.’”Shahih [1]
Program kegiatan yang diusulkan setelah terbit fajar
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan subuh) kemudian berdoa setelah adzan.
  • Melakukan shalat sunnah subuh dua rakaat.
  • Memperbanyak doa setelah shalat sunah.
  • Melakukan shalat subuh dengan penuh semangat dan kekhusukan.
  • Duduk di tempat dimana ia shalat dan mengisinya dengan dzikir pagi serta membaca Al-Qur’an satu juz atau lebih.
  • Shalat dua raka’at setelah terbit matahari.
Program kegiatan yang diusulkan setelah matahari terbit
  • Tidur dengan mengharap pahala karenanya.
  • Pergi bekerja ataupun belajar dengan mengharapkan pahala atasnya.
  • Memperbanyak dzikir kepada Allah Ta’ala di sepanjang hari.
  • Menjauhi perbutan sia-si serta menjaga lisan untuk tidak menggosip.
Program kegiatan yang diusulkan di siang hari
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan zuhur)kemudian berdoa setelah adzan.
  • Melakukan shalat sunnah rawatib sebelum zuhur (shalat sunnah qabliyah) empat raka’at dengan dua raka’at salam dua rakaat salam.
  • Melaksanakan shalat zuhur.
  • Melakukan shalat sunnah rawatib setelah zuhur sebayak dua raka’at.
  • Mempersiapkan hidangan berbuka.
  • Tidur siang (Qailulah) barang sebentar tidaklah megapa tentunya dengan mengharapkan pahala atasnya.
Program kegiatan yang diusulkan di sore hari
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan Asar) kemudian berdoa setelahnya.
  • Melakukan shalat sunnah qabliyah empat raka’at (dua raka’at salam dua rka’at salam).
  • Melakukan shalat Asar.
  • Membaca Al-Qur’an satu juz atau lebih.
  • Dzikir di sore hari.
  • Memenyiapkan hidangan berbuka tanpa berlebihan dan membantu Ibu (memasak di dapur).
  • Memperbanyak doa sebelum berbuka.
  • Berwudhu dan bersiap-siap melaksanakan shalat maghrib.
Rencana kegiatan di saat matahari tenggelam
  • Berbuka puasa dengan kurma basah, kurma kering atau minum air.
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan Maghrib) kemudian berdoa (doa setelah adzan).
  • Melaksanakan shalat Maghrib.
  • Melaksanakan shalat sunnah rawatib (setelah shalat maghrib) dua raka’at.
  • Berkumpul bersama orang sekitar (keluarga, teman dll -pen) untuk menyantap hidangan berbuka dengan penuh syukur atas nikmat Allah yang telah menyempurnakan puasanya hari ini.
  • Bersiap-siap melakukan shalat ‘Isya dan Tarawih di masjid (dengan syarat aman dari fitnah -pen)dengan memperbaharui wudhunya.
  • Jika (seorang muslimah) hendak mengerjakan shalat di masjid maka janganlah ia bertabarruj (berhias) dan memakai wewangian.
Program kegiatan yang diusulkan di waktu ‘Isya
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan ‘Isya) kemudian berdoa setelah adzan.
  • Melaksanakan shalat ‘Isya di masjid dengan penuh semangat dan konsentrasi.
  • Melaksanakan dua rak’at shalat sunnah rawatib.
  • Melaksanakan shalat sunnah tarawih secara sempurna di masjid.
  • Membaca Al-Qur’an satu bagian atau lebih.
  • Jika shalat Tarawih telah selesai bisa dilakukan salah satu kegiatan berikut: pertemuan keluarga, menyambung silaturrahmi, ngobrol tentang permasalahan Ramadhan, berdakwah via internet atau sarana lainnya, belajar ataupun menghafal Al-Qur’an.
  • Tidur diawal waktu serta tidak begadang.
Program kegiatan yang diusulkan di sepertiga malam terakhir
  • Bangun tidur sebelum terbit fajar.
  • Melaksanakan shalat tahajjud meskipun hanya dua raka’at dengan memperpanjang rukuk dan sujud. Serta melakukannya secara berjama’ah dimasjid (dengan syarat aman dari fitnah -pen)di sepuluh terakhir bulan Ramadhan.
  • Membaca Al-Qur’an satu juz atau lebih.
  • Mempersiapkan hidangan sahur tanpa berlebihan dengan menghadirkan niat untuk beribadah kepada Allah serta meneladani sunnah.
  • Duduk untuk berdoa dan memperbanyak istighfar samapai adzan subuh.
Akhir kata…
Maka sudah selayaknya kita mengambil semua hari-hari di bulan Ramdhan yang penuh berkah ini. Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,

ما ندمت على شيء ندمي على يوم غربت شمسه ، نقص فيه أجلي ولم يزدد فيه عملي

“Tidak ada sesuatu yang paling aku sesalkan daripada penyesalanku pada hari disaat matahari tenggelam dimana jatah umurku berkurang sementara tidak bertambah amalku”. (Disebutkan di “Mausu’ah ad-Difa’ ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, karya : Ali bin Nayif as-Syahud -ed).
Maka untuk itu wahai saudariku muslimah, jika Engkau mampu melakukan agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu (dalam kebaikan) untuk beribadah kepada Allah maka lakukanlah! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رغم أنف رجل دخل عليه شهر رمضان ثم انسلخ قبل أن يغفر له

“Sungguh sangat terhina diri seseorang yang menjumpai bulan Ramadhan namun ia tidak diampuni tatkala bulan mulia tersebut telah berlalu.”HR. Tirmidzi [2]
Penyusun ,
Hamba yang sangat butuh akan ampunan Rabnya
Fayus Hamud Al-‘Inzi
Sumber: http://saaid.net/mktarat/ramadan/442.htm
Penerjemah: Tim penerjemah Muslimah.or.id
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Catatan Redaksi:
[1] HR. Bukhari dan Muslim.
[2] Hadits Hasan Shahih. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 3545). Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Asy-Syamilah.

Rabu, 10 Agustus 2011

Shalat Tarawih bagi Wanita

Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?
Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.

Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]

Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama  bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]
 
Menarik Pelajaran
Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)
Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.
***
Selesai disusun 8 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul